Infaq
berasal dari kata anfaqo-yunfiqu, artinya
membelanjakan atau membiayai. Secara istilah, infaq adalah mengeluarkan
sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah SWT. Infaq hanya
berkaitan dengan materi saja berupa uang, adapun hukumnya ada yang wajib
(termasuk zakat, nadzar) dan ada juga infaq sunnah, mubah bahkan ada yang
haram.
Seperti
yang dapat kita ketahui bahwa infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup harta benda
yang dimiliki dan bukan termasuk zakat. Infaq ada yang wajib dan ada pula yang
sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain.
SMA
Muhammadiyah 3 Tulangan melalui program pembiasaan setiap hari jumat
melaksanakan kegiatan infaq. Di bawah arahan walikelas, setiap jumat pagi
peserta didik mengambil kaleng infaq di kantor guru dan mengedarkannya di kelas
masing – masing. Tidak ada batas minimum atau target jumlah karena sekolah
lebih menekankan pada terbentuknya
jiwa
besedekah dan mengingat akan manfaat dan kewajiban bersedekah. Melalui program
ini di harapkan bisa menumbuhkan semangat dan jiwa social dalam diri peserta
didik.
Infaq yang sudah terkumpul akan di koordinir oleh wakil kepala sekolah bidang humas, di catat dan di serahkan pada lembaga amal zakat muhammadiyah (LAZISMU) disetiap bulannya. SMA Muhammadiyah 3 Tulangan selalu berusaha mengadakan program – program positif yang bertujuan membentuk karakter peserta didik baik religi maupun social. Sesuai dengan visi misi dan tujuan sekolah.
Imatul Mufidah,S.Pd. 7 Januari 2022
Leave a Reply