TEKNIS DAN BIAYA PENDAFTARAN (PPDB)
TAHUN AJARAN 2025/2026
Yatim/ Yatim Piatu
Program ini di khususkan kepada peserta didik Yatim/ Yatim piatu baik umum maupun warga persyarikatan muhammadiyah dengan menyertakan berkas pendukung sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa
2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Ranting Atau Cabang Muhammadiyah setempat
Fasilitas yang diberikan :
1. Bebas SPP (Regular) Selama 1 Tahun. BIsa diperpanjang dengan syarat dan ketentuan berlaku
Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku pada jalur Yatim/Yatim Piatu adalah:
1. Kuota 10 siswa dan akan ditutup sewaktu – waktu tanpa adanya pemberitahuan jika kuota sudah terpenuhi
2. Melunasi biaya sersgsm (selama gelombang pendaftaran)
3. Siswa wajib berkelakuan baik selama menjadi siswa SMA Muhammadiyah 3 Tulangan
4. Jalur ini akan ditentukan diterima atau tidak setelah melalui verifikasi dari pihak humas dan kepala sekolah
Jalur Prestasi
Program jalur prestasi ini memiliki kuota 10 orang dengan keutamaan bisa mendapatkan:
1. Bebas SPP 3 Bulan Jika Prestasi Nasional
2. Bebas SPP 2 Bulan Jika Prestasi Propinsi
3. Bebas SPP 1 Bulan Jika Prestasi Kabupaten
Program ini diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki prestasi dengan syarat :
1. Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir
2. Prestasi yang dimiliki dibuktikan dengan foto copy sertifikat prestasi
3. Jalur ini akan ditentukan diterima atau tidak setelah melalui verifikasi dari Tim PPDB
Jalur Tahfidz
Fasilitas yang diberikan pada program jalur tahfidz ini bisa mendapatkan bebas uang gedung (DPP) Dan SPP Regular 50% selama 3 Tahun.
Adapun syarat yang jalur Tahfidz sebagai berikut :
1. Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir
2. Minimal telah menghafal 5 juz dibuktikan dengan sertifikat lembaga Tahfidz dan dites langsung oleh tim tahfidz SMA Muhammadiyah 3 Tulangan
Jalur Persyarikatan
Program jalur persyarikatan dibuka untuk calon peserta didik dari SMP Muhammadiyah/ Orang Tua bekerja di Amal Usaha Muhammadiyah/ Orang Tua Pengurus PCM dan PRM dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1. Mneyertakan SK Kerja orang tuayang bekerja di AUM maupun pengurus PCM dan PRM saat pendaftaran
2. Meyertakan surat rekomendasi dari SMP Muhammadiyah
Persentase Keringanan Biaya
A. Biaya SPP:
1. Anak Guru di AUM
a. Anak guru di AUM pendidikan tempat bekerja di wilayah kerja PCM Tulangan: Mendapatkan 100% keringanan biaya SPP.
b. Anak guru AUM pendidikan di luar wilayah kerja PCM Tulangan: Mendapatkan 25% keringanan biaya SPP.
2. Karyawan Sekolah
a. Karyawan Sekolah di AUM pendidikan tempat bekerja di wilayah kerja
PCM Tulangan: Mendapatkan 100% keringanan biaya SPP.
b. Karyawan sekolah di AUM pendidikan di luar di wilayah kerja PCM Tulangan: Mendapatkan 25% keringanan biaya SPP.
3. Anak Pimpinan Persyarikatan
a. Anak dari pimpinan persyarikatan (Pimpinan Harian, Ketua dan Sekretaris Majelis PCM/PCA) di wilayah kerja PCM/PCA Tulangan: mendapatkan 50% keringanan biaya SPP.
b. Anak dari pimpinan persyarikatan (Pimpinan Harian, Ketua dan Sekretaris Majelis PCM/PCA) di luar wilayah kerja PCM/PCA Tulangan: mendapatkan 25% keringanan biaya SPP.
c. Anak dari pimpinan persyarikatan (Pimpinan Harian, Ketua dan Sekretaris Majelis PRM/PRA) di wilayah kerja PCM/PCA Tulangan mendapatkan 50% keringanan biaya SPP.
d. Anak dari pimpinan persyarikatan (Pimpinan Harian, Ketua dan Sekretaris Majelis PRM/PRA) di luar wilayah kerja PCM/PCA Tulangan : mendapatkan 25% keringanan biaya SPP.
Biaya Uang Kegiatan Siswa:
1. Anak Guru AUM
a. Anak guru di AUM pendidikan tempat bekerja di wilayah kerja PCM Tulangan: Mendapatkan 25% keringanan biaya uang kegiatan siswa.
b. Anak guru AUM pendidikan di luar wilayah kerja PCM Tulangan: Mendapatkan 10% keringanan biaya uang kegiatan siswa.
2. Anak Karyawan Sekolah:
a. Karyawan Sekolah di AUM pendidikan tempat bekerja di wilayah kerja PCM Tulangan: Mendapatkan 25% keringanan biaya uang kegiatan siswa.
b. Karyawan sekolah di AUM pendidikan di luar di wilayah kerja PCM Tulangan: Mendapatkan 10% keringanan biaya uang kegiatan siswa.
3. Anak Pimpinan Persyarikatan:
a. Anak dari pimpinan persyarikatan (Pimpinan Harian, Ketua dan Sekretaris Majelis PCM/PCA) di wilayah kerja PCM/PCA Tulangan: Mendapatkan 25% keringanan biaya uang kegiatan siswa.
b. Anak dari pimpinan persyarikatan (Pimpinan Harian, Ketua dan Sekretaris Majelis PCM/PCA) di luar wilayah kerja PCM/PCA Tulangan: Mendapatkan 10% keringanan biaya uang kegiatan siswa.
c. Anak dari pimpinan persyarikatan (Pimpinan Harian, Ketua dan Sekretaris Majelis PRM/PRA) di wilayah kerja PCM/PCA Tulangan mendapatkan 25% keringanan biaya uang kegiatan siswa.
d. Anak dari pimpinan persyarikatan (Pimpinan Harian, Ketua dan Sekretaris Majelis PRM/PRA) di luar wilayah kerja PCM/PCA Tulangan : Mendapatkan 10% keringanan biaya uang kegiatan siswa.
Biaya Dana Pengembangan Pembangunan (DPP):
1. Anak Guru AUM
a. Anak guru di AUM pendidikan tempat bekerja di wilayah kerja PCM Tulangan: Mendapatkan 50% keringanan biaya DPP.
b. Anak guru AUM pendidikan di luar wilayah kerja PCM Tulangan: Mendapatkan 25% keringanan biaya DPP.
2. Anak Karyawan Sekolah
a. Karyawan Sekolah di AUM pendidikan tempat bekerja di wilayah kerja PCM Tulangan: Mendapatkan 50% keringanan biaya DPP.
b. Karyawan sekolah di AUM pendidikan di luar di wilayah kerja PCM Tulangan: Mendapatkan 25% keringanan biaya DPP.
3. Anak Pimpinan Persyarikatan
a. Anak dari pimpinan persyarikatan (Pimpinan Harian, Ketua dan Sekretaris Majelis PCM/PCA) di wilayah kerja PCM/PCA Tulangan: mendapatkan 50% keringanan biaya DPP.
b. Anak dari pimpinan persyarikatan (Pimpinan Harian, Ketua dan Sekretaris Majelis PCM/PCA) di luar wilayah kerja PCM/PCA Tulangan: mendapatkan 25% keringanan biaya DPP.
c. Anak dari pimpinan persyarikatan (Pimpinan Harian, Ketua dan Sekretaris Majelis PRM/PRA) di wilayah kerja PCM/PCA Tulangan mendapatkan 50% keringanan biaya DPP.
d. Anak dari pimpinan persyarikatan (Pimpinan Harian, Ketua dan Sekretaris Majelis PRM/PRA) di luar wilayah kerja PCM/PCA Tulangan : mendapatkan 25% keringanan biaya DPP.